Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah Tahun 2019

Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah

1. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah sebagai berikut:


  • mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
  • memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  • menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
  • menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
  • menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  • bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
  • memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.


2. Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, tim BOS Reguler Sekolah:


  • bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan/atau
  • dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.


3. Khusus penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS Reguler untuk:


  • SMP terbuka atau tempat kegiatan belajar mandiri yaitu kepala SMP induk; dan
  • SMA terbuka yaitu kepala SMA induk.



VanDeec
VanDeec Berbahagialah Indonesia

Posting Komentar untuk "Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah Tahun 2019"