Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Tenaga Administrasi
Kualifikasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2008 tentang Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah, Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
- Berpendidikan minimal lulusan SLTA atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun
- Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut;
- Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
- Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut;
- Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
- Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat
diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA
dan memiliki sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana berpendidikan minimal lulusan
SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat
diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan
belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, dengan program studi yang relevan.
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat
diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan
belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat
apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
SD/MI/SDLB yang memiliki maksimal 6 (enam) rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, tetapi Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis. Kualifikasi yang diperlukan berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat
- Penjaga Sekolah/Madrasah - (Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat)
- Tukang Kebun berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan - (diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2)
- Tenaga Kebersihan (Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat)
- Pengemudi - (Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat)
- Pesuruh - (Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat)
Kompetensi
B.1. Kepala Tenaga Administrasi
Kompetensi Kepala Tenaga Administrasi adalah sebagai berikut;
a) Kompetensi Kepribadian
- Memiliki integritas dan akhlak mulia,
- Memiliki etos kerja,
- Mengendalikan diri,
- Memiliki rasa percaya diri,
- Memiliki fleksibilitas,
- Memiliki ketelitian,
- Memiliki kedisiplinan,
- Memiliki kreativitas dan inovasi,
- Memiliki tanggung jawab.
b) Kompetensi Sosial
- Bekerja sama dalam tim,
- Memberikan layanan prima,
- Memiliki kesadaran berorganisasi,
- Berkomunikasi efektif,
- Membangun hubungan kerja.
c) Kompetensi Teknis
- Melaksanakan administrasi kepegawaian,
- Melaksanakan administrasi keuangan,
- Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana,
- Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat,
- Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan,
- Melaksanakan administrasi kesiswaan,
- Melaksanakan administrasi kurikulum,
- Melaksanakan administrasi layanan khusus,
- Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
d) Kompetensi Manajerial
- Mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan,
- Menyusun program dan laporan kerja,
- Mengorganisasikan staf,
- Mengembangkan staf,
- Mengambil keputusan,
- Menciptakan iklim kerja kondusif,
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya,
- Membina staf,
- Mengelola konflik,
- Menyusun laporan.
B.2. Pelaksana Urusan
a) Kompetensi Kepribadian
- Memiliki integritas dan akhlak mulia,
- Memiliki etos kerja,
- Mengendalikan diri ,
- Memiliki rasa percaya diri,
- Memiliki fleksibilitas,
- Memiliki ketelitian,
- Memiliki kedisiplinan,
- Memiliki kreativitas dan inovasi,
- Memiliki tanggung jawab.
b) Kompetensi Sosial
- Bekerja sama dalam tim,
- Memberikan layanan prima,
- Memiliki kesadaran berorganisasi,
- Berkomunikasi efektif,
- Membangun hubungan kerja.
c) Kompetensi Teknis
c.1 Pelaksana Urusan Kepegawaian
- Mengadministrasikan kepegawaian.
- Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
c.2 Pelaksana Urusan Adminstrasi Keuangan
- Mengadministrasikan keuangan sekolah/madrasah.
- Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
c.3 Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
- Mengadministrasikan standar sarana dan prasarana.
- Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
c.4 Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
- Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat.
- Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
c.5 Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
- Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan.
- Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
c.6 Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
- Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik.
- Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
c.7 Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
- Mengadministrasikan standar isi.
- Mengadministrasikan standar proses.
- Mengadministrasikan standar penilaian.
- Mengadministrasikan standar kompetensi lulusan.
- Mengadministrasikan kurikulum dan silabus.
- Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
c.8 Pelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLB
- Melaksanakan administrasi sekolah/madrasah.
- Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
B.3. Petugas Layanan Khusus
a) Kompetensi Kepribadian
b) Kompetensi Sosial
c) Kompetensi Teknis
c.1 Penjaga Sekolah/Madrasah
c.2 Tukang Kebun
c.3 Tenaga Kebersihan
c.4 Pengemudi
c.5 Pesuruh
Terima kasih telah membaca artikel tentang Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Tenaga Administrasi.
a) Kompetensi Kepribadian
- Memiliki integritas dan akhlak mulia,
- Memiliki etos kerja,
- Mengendalikan diri,
- Memiliki rasa percaya diri,
- Memiliki fleksibilitas,
- Memiliki ketelitian,
- Memiliki kedisiplinan,
- Kreatif dan inovatif,
- Memiliki tanggung jawab.
b) Kompetensi Sosial
- Bekerja sama dalam tim,
- Memberikan layanan prima,
- Memiliki kesadaran berorganisasi,
- Berkomunikasi efektif,
- Membangun hubungan kerja.
c) Kompetensi Teknis
c.1 Penjaga Sekolah/Madrasah
- Menguasai kondisi keamanan sekolah/madrasah.
- Menguasai teknik pengamanan sekolah/madrasah.
- Menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah/madrasah.
c.2 Tukang Kebun
- Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan.
- Menguasai pemeliharaan tanaman.
c.3 Tenaga Kebersihan
- Menguasai teknik-teknik kebersihan.
- Menjaga kebersihan sekolah/madrasah.
c.4 Pengemudi
- Menguasau teknik mengemudi.
- Menguasai teknik perawatan kendaraan.
c.5 Pesuruh
- Mengenal wilayah
- Menguasai prosedur pengiriman dokumen dinas
- Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/madrasah
Terima kasih telah membaca artikel tentang Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Tenaga Administrasi.

Posting Komentar untuk "Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Tenaga Administrasi"
Posting Komentar