Dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:
melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
membungakan untuk kepentingan pribadi;
meminjamkan kepada pihak lain;
membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik;
memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
membangun gedung atau ruangan baru;
membeli instrumen investasi;
membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.
VanDeecBerbahagialah Indonesia
Berbagi
Posting Komentar
untuk "Larangan Dana BOSP untuk Satuan Pendidikan"
Posting Komentar untuk "Larangan Dana BOSP untuk Satuan Pendidikan"
Posting Komentar