Larangan Dana BOSP untuk Satuan Pendidikan


Dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:

  1. melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;

  2. membungakan untuk kepentingan pribadi;

  3. meminjamkan kepada pihak lain;

  4. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

  5. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

  6. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;

  7. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

  8. membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik;

  9. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;

  10. membangun gedung atau ruangan baru;

  11. membeli instrumen investasi;

  12. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;

  13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

  14. menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau

  15. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.
VanDeec
VanDeec Berbahagialah Indonesia

Posting Komentar untuk "Larangan Dana BOSP untuk Satuan Pendidikan"